PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PENGELOLA PARKIR TERHADAP KENDARAAN KONSUMEN

Authors

  • Syalom Gerungan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah hubungan hukum bagi pengguna jasa parkir dan pengelola parker dan bagaimanakah pertanggungjawaban perdata pengelola jasa parkir terhadap kendaraan pengguna parkir. Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: Penggunaan perpakiran pengelola dan pengguna parkir memiliki hubungan hukum yakni perjanjian penitipan barang dalam hal ini kendaraan sehingga kewajiban dalam perjanjian perparkiran adalah konsumen menyerahkan kendaraan miliknya kepada pengelola parkir untuk diparkir di areal parkir yang dikelola pengelola parkir, dan membayar biaya (jasa) parkir kepada pengelola parkir. Sedangkan kewajiban pengelola parkir adalah wajib menjaga dan memelihara kendaraan milik konsumen dengan aman selama diparkir di areal parkir yang dikelolanya dan wajib mengembalikan kendaraan tersebut seperti keadaan semula kepada konsumen, serta menerima jasa parkir dari konsumen. 2. Pertanggungjawaban hukum pegelola parkir terhadap kehilangan kendaraan dan atau barang milik konsumen terkait adanya klausula baku pengalihan tanggung jawab dalam karcis parkir adalah pengelola parkir wajib bertanggungjawab memberi ganti kerugian kepada konsumen yang kendaraannya hilang di areal parkir yang dikelola oleh pengelola parkir karena pengelola parkir terbukti melakukan wanprestasi dalam perjanjian parkir yang merupakan perjanjian penitipan barang.

Downloads

Published

2022-08-02