ALAT BUKTI HUKUM YANG SAH DALAM KEGIATAN TRANSFER DANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2011
Authors
Agnes Kawengian
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mnegetahui bagaimana alat bukti yang sah dalam kegiatan transfer dana berdasarkan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2011 dan bagaimana pemeriksaan alat bukti dalam kegiatan tranfer dana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alat bukti yang sah dalam kegiatan transfer dana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, adalah: Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya dalam kegiatan Transfer Dana merupakan alat bukti hukum yang sah. Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Tanda tangan elektronik dalam kegiatan Transfer Dana juga memiliki kekuatan hukum yang sah. 2. Pemeriksaan alat bukti dalam kegiatan tranfer dana, dilakukan dengan teliti dan cermat, mengingat hampir seluruh kegiatan transfer dana melibatkan penggunaan media elektronik yang cakupan alat buktinya meliputi; informasi, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya dan merupakan alat bukti yang sah