PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA LEMBAGA KEUANGAN

Authors

  • Samuel Williams Roeroe

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang dalam lembaga keuangan dan bagaimana penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses penegakan hukum mulai dari PPATK dan pelaporan dengan adanya dugaan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dan oleh sebab itu Bank Indonesia serta kepolisian dan kejaksaan membentuk tim terpadu dalam suatu MOU untuk menindak lanjuti dugaan tindak pidana tersebut. Fungsi dan wewenang PPATK dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 39, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut: Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pengolahan data informasi yang diperoleh PPATK, pengawasan terhadap kepatuahn pihak pelapor, Analisis atau pemerikasaan laporan dan transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). 2. Pengadilan pada dasarnya bersifat pasif dalam pemberantasan pencucian uang. Kondisi ini tetap berlanjut mesti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang, oleh Lembaga keuangan diseluruh Indonesia. termasuk juga upaya hukum dalam rangka eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Downloads

Published

2022-08-02