TINJAUAN HUKUM PERBANDINGAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MENURUT KUHPERDATA DAN MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Authors
Claudia Bogar
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perbandingan perjanjian sewa menyewa menurut KUHPerdata dan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana unsur dan syarat perjanjian sah menurut KUHPerdata, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedua belah pihak berhak melakukan penuntutan dan pembatalan perjanjian apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaan perjanjian. Perbedaannya hanya pada perincian tentang hak atas informasi dan kenyamanan atas barang yang disewakan yang hanya ada pada undang-undang perlindungan konsumen. 2. Persetujuan kehendak atau kesepakatan para pihak, kewenangan berbuat /cakap melakukan perbuatan menurut undangundang, adanya objek (prestasi) tertentu berupa memberikan suatu benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, melakukan suatu perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan tertentu serta apa yang ingin dicapai pihakpihak itu harus memenuhi syarat, tujuan perjanjian yang akan dicapai pihak-pihak itu sifatnya harus halal, tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan