SANKSI PIDANA DENDA ATAU KURUNGAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Authors
Marcelino Senduk
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana keimigrasian yang dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap bentuk-bentuk tindak pidana keimigrasian, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana keimigrasian yang dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda, seperti orang asing yang tidak melakukan kewajibannya memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat. 2. Pemberlakuan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap bentuk-bentuk tindak pidana keimigrasian dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Untuk perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum tidak memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.