PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK

Authors

  • Arbirelio Jeheskiel Walukow

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengelolaan royalti hak cipta dan/atau musik dan bagaimana sebenarnya tata cara pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia, yang dengan metode penelitian yurids normatif disimpulkan: Regulasi perlindungan Hak Cipta di Indonesia telah mengalami 5 kali perubahan dan undang-undang Hak Cipta terbaru yaitu UndangUndang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Undang-Undang Hak Cipta adalah UU yang melindungi hak dari pencipta yaitu hak moral dan hak ekonomi yang ada di dalamnya terhadap pengguna lagu untuk kepentingan komersial di Indonesia. Indonesia tidak hanya berdiam melihat perkembangan negara-negara lain dalam perlindungan hak cipta di internet, pemerintah Indonesia berupaya membuat regulasi agar pencipta lagu dan/atau musik mendapatkan haknya dan menjadi sejahtera. Tetapi dinamis dan cepatnya Setelah UUHC 2014 dikeluarkan dan mengatur mengenai LMK sebagai institusi yang berwenang menghimpun dan membagikan royalti hak cipta lagu dan/atau musik tetapi dalam PP No.56 Tahun 2021 menjadi problematika karena LMKN bukanlah Lembaga Manajemen Kolektif seperti yang diatur dalam UUHC 2014.

Downloads

Published

2022-08-02