TINJAUAN HUKUM ATAS KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA DI INDONESIA
Authors
Donny Irawan
Herlyanty Bawole
Ronald Rorie
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang Keadilan Restoratif sebagai perlindungan hukum bagi korban tindak pidana di Indonesia dan bagaimana bentuk-bentuk penerapan keadilan restoratif sebagai perlindungan hukum bagi korban tindak pidana di Indonesia, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Restorasi Keadilan adalah upaya penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku dan keluarganya masing-masing serta masyarakat yang prosesnya dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan baik di tingkat penyelidikan atau penyidikan, tingkat penuntutan dan di tingkat peradilan umum. 2. KUHAP lebih banyak mengatur tentang perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana sebagai bagian dari perlindungan hak-hak asasi manusia. Secara progresif berbagai peraturan perundang-undangan telah menjadi dasar pijakan hukum bagi penyelesaian perkara pidana dengan menerapkan restorasi keadilan sebagai perlindungan korban tindak pidana, pemulihan sosial dan mengurangi beban negara. KUHP juga masih berorientasi pada keadilan retributif yang bersifat penghukuman sebagai pembalasan bagi para pelaku tindak pidana.