FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIASEBAGAI BANK SENTRAL DALAM MENJAGA STABILISASI KEUANGAN DI INDONESIA
Authors
Karen Sayangbati
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah fungsi Bank Indonesia dalam menjaga stabilisasi sistem keuangan di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Dan bagaimanakah tanggung jawab hukum Bank Indonesia dalam Upaya menjaga stabilisasi sistem keuangan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran dan fungsi Bank Indonesia dalam stabilisasi sistem keuangan di Indonesia menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang kemudian direvisi menjadi Undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia yaitu menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen pengawasan suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia juga memiliki peran yang vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan serta Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. 2. Tanggung jawab hukum Bank Indonesia dalam upaya stabilisasi sistem keuangan di Indonesia, yaitu untuk menjaga stabilitas moneter tanggungjawab Bank Indonesia dengan cara mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter akan memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi, demikian juga sebaliknya.