TUGAS DAN WEWENANG PEGAWAI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DALAM MENANGANI MASALAH KETENAGAKERJAAN SELAMA BEKERJA DIPERUSAHAAN

Authors

  • Risal Saisab

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang pengawasan ketenagakerjaan dan bagaimana kedudukan pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tugas dan Wewenang Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang masalah ketenagakerjaan, yaitu Transparasi Pengusaha dan Pekerja dan memangku kepentingan lainnya diinformasikan atas hak-hak dan kewajibankewajiban baik penguasaha maupun pekeja, serta apa yang mereka harapkan menurut undangundang. Yaitu bahwa peran dari pada pengawasan ketenagakerjaan adalah untuk melindungi buruh/tenaga kerja atas kesejahtaraan, keselamatan kerja, kesehatan kerja, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja dan perlakukan yang sesuai dengan martabat manusia. 2. Bahwa Kedudukan Pengawasan ketenagakerjaan terpadu adalah untuk menangani secara efisien tentang masalah ketenagakerjaan, mengawasi peran daripada unit kerja pengawasan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota apakah sudah melakukan pengawasan dalam unit kerja masingmasing.

Downloads

Published

2022-08-04