PENYELESAIAN SENGKETA INVESTOR ASING DALAM MEKANISME INVESTOR STATE DISPUTE SETTLEMENT (ISDS) DAN IMPLIKASINYA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Authors
Martines Eklesia
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana akseptasi atau pengakuan atas eksistensi mekanisme ISDS dalam sistem hukum Indonesia dan bagaimana penyelesaian sengketa antara investor asing dengan negara penerima investasi melalui mekanisme ISDS, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Mekanisme ISDS dapat diterapkan apabila ada kesepakatan perjanjian antara negara asal investor dengan negara penerima investasi. Itulah sebabnya ISDS merupakan suatu instrumen hukum internasional publik. ISDS dapat tertuang dalam perangkat peraturan nasional, perjanjian investasi bilateral dan multilateral atau dalam bentuk perjanjian investasi internasional. 2. Akseptasi sistem hukum Indonesia terhadap penyelesaian sengketa ISDS yakni bahwa hukum nasional Indonesia meratifikasi konvensi ICSID dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1968 sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan antara warga negara asing dengan negara mengenai penanaman modal.