DELIK PENCULIKAN DALAM PASAL 328 KUHP SEBAGAI SUATU KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN
Authors
Averina Naray
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik penculikan dalam Pasal 328 KUHP dan bagaimana Pasal 328 KUHP Sebagai Delik Terhadap Kemerdekaan, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan delik penculikan dalam Pasal 328 KUHP yaitu sebagai suatu delik formal sehingga jika pelaku telah melakukan perbuatan berupa membawa pergi seseorang dari tempat tinggalnya, yang maksudnya untuk (a) menempatkan orang itu di bawah kekuasaannya/kekuasaan orang lain, atau, (b) menempatkannya dalam keadaan sengsara, maka dengan perbuatan membawa pergi itu saja perbuatan telah menjadi delik selesai sekalipun korban belum diletakkan di bawah kekuasaannya/kekuasaan orang atau belum berada dalam keadaan sengsara. 2. Pasal 328 KUHP sebagai delik terhadap kemerdekaan telah memiliki ancaman pidana yang memadai, yaitu pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, tetapi dapat dipandang belum lengkap karena tidak mengatur adanya pemberatan dalam hal penculikan mengakibatkan luka-luka berat atau mati sebagaimana yang ada pada Pasal 333 KUHP.