PEMBERLAKUAN PRINSIP KEDAULATAN WILAYAH MENURUT HUKUM INTERNASIONAL SEBAGAI UNSUR BERDIRINYA NEGARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya syarat kedaulatan wilayah sebagai berdirinya suatu negara dan memahami pemberlakuan syarat sah berdirinya suatu negara berdasarkan Hukum Internasional. Penelitian ini menggunakan metode normatif atau kepustakaan dengan pendekatan literature, seperti buku, jurnal, artikel, peraturan perundang-undangan. Negara merupakan organisasi terbesar yang dimiliki oleh manusia, sehingga kehadiran negara menjadi sangat penting bagi manusia untuk mengorganisir dirinya, melindungi dirinya serta mempertahankan harkat dan martabat dirinya, dan rakyat yang mendiami negara tersebut. Berdasarkan Konvensi Montevideo semua negara yang baru berdiri harus mematuhi konvensi yang dimaksudkan tanpa terkecuali agar supaya tidak ada konflik di setiap negara.