PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KELALAIAN PENGEMUDI PERUSAHAAN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN

Authors

  • Nikanort Leba

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan pengemudi perusahaan dalam kecelakaan lalu lintas dan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban pengemudi perusahaan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian. Dengan menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif dihasilkan kesimpulan : 1. Pengaturan pengemudi perusahaan dalam kecelakaan lalu lintas secara lebih khusus dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, terutama pada Pasal 310. Pengaturan untuk ganti rugi dan lain-lain secara jelas diuraikan pada Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 236. Pemberian sanksi pidana terdapat pada Pasal 314 undang-undang tersebut. 2. Pertanggungjawaban pengemudi perusahaan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian dapat berupa pertanggungjawaban secara pidana dan perdata. Secara pidana yang bertanggung jawab adalah pengemudi perusahaan. Pengemudi perusahaan tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan pidana denda paling banyak dua belas juta rupiah. Secara perdata, baik pengemudi maupun perusahaan yang mempekerjakannya wajib membayar sejumlah ganti rugi, termasuk biaya pemakaman kepada keluarga korban ataupun ahli warisnya.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Kelalaian, Kecelakaan Lalu Lintas.

Downloads

Published

2023-01-09