PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA TRANSPUAN KORBAN DISKRIMINASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Junio Jhonny Awuy

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi dasar hukum untuk melindungi hak transpuan sebagai warga negara dari diskriminasi serta untuk mengetahui apa saja langkah hukum yang dapat dilakukan seorang transpuan yang mendapat perlakuan diskriminasi. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yang didapat : 1. Transpuan merupakan warga negara dan subjek hukum yang harus dilindungi hak asasinya baik secara Internasional maupun Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 27 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant on Civil and Political Rights(Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) pasal 26, kemudian ditindaklanjuti oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dan belum ada aturan khusus yang mengatur mengenai transpuan. 2. Masyarakat harus menerima keberadaan transpuan sebagai warga negara dan sebagai subjek hukum yang sah dan adanya ketidak harmonisan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku di satu sisi peraturan perundang-undangan melarang perlakuan diskriminasi tetapi tidak diikutu dengan aturan pelaksanaan tentang bagaimana mekanisme pelaksaan hukum yang efektif dalam menghapus diskriminasi disegala bidang terutama bagi kaum minoritas seperti transpuan. Dengan demikian sudah saatnya diterbitkan peraturan tentang transgender
Kata Kunci : Transpuan, Diskriminasi, Perlindungan Hukum.

Downloads

Published

2023-01-09