PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TERHADAP KINERJA KEPALA DESA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DI DESA KOYAWAS KECAMATAN LANGOWAN BARAT KABUPATEN MINAHASA

Authors

  • Josua S. Makalow

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dasar hukum yang berkaitan dengan bentuk Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala Desa menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta untuk mengkaji tentang pelaksanaan fungsi pegawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang dihasilkan adalah : 1. Pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa tidak dilakukan oleh pemerintah sendiri, karena sesuai yang diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah desa dibantu BPD dalam menjalankan pemerintahan. Kedudukan BPD dengan pemerintah desa adalah sejajar, dan hubungan kerja antara BPD dengan pemerintah desa adalah kemitraan yang sifatnya konsultatif dan koordinatif. BPD mempunyai wewenang untuk membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. 2. Pelaksanaan fungsi pegawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terhadap Kinerja Kepala Desa di Desa Koyawas Kecamatan Langowan Barat telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, telah menampakkan jalinan koordinasi dan komunikasi sesuai tugas dan fungsinya antara Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa.
Kata Kunci : Pengawasan, BPD, Kepala Desa

Downloads

Published

2023-01-09