KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA MANADO DALAM MEMBERIKAN PERIZINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN

Authors

  • Anggraini L.P Kaligis

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kewenangan pemerintah kota manado dalam pengelolaan perizinan dan bagaimana mekanisme pemberian izin sebagai perlindungan hukum pemerintah kota manado dalam pembangunan perumahan, yang dengan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Kewenangan pemerintah daerah kota manado dalam pengelolaan perizinan di sulawesi utara. 2. Mekanisme pemberian izin sebagai perlindungan hukum dari pemerintah kota manado dalam pembangunan perumahan. Pembagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan telah ada sejak adanya otonomi daerah, pembangian urusan oleh Pemerintah kemudian melahirkan urusan-urusan yang diberikan kepada Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan dasar penyelenggaraan pemerintah dan negara, khususnya dalam negara hukum. Oleh karena itu asas legalitas sebagai landasan kewenangan pemerintah merupakan salah satu unsur 1 Artikel Skripsi 2 Mahasiswa Pada Fakultas Hukum UNSRAT NIM 18071101012 3 Fakultas Hukum Unsrat, Profesor 4 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hkum penting dari negara hukum, karenanya asas legalitas tersebut menempati kedudukan yang tinggi dalam hukum administrasi. Kata Kunci : Kewenangan Pemerintah, Perizinan Pembangunan.

Downloads

Published

2023-01-09