SANKSI PIDANA BAGI PENDISTRIBUSIAN JUDI ONLINE MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk-bentuk judi online yang dikenal masyarakat luas serta untuk mengetahui dan memahami sanksi pidana bagi pelaku judi online menurut Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dengan menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif dihasilkan kesimpulan : 1. Bentuk-bentuk judi online yang dikenal masyarakat luas, antara lain casino, poker, domino qq, judi bola online, capsa susun, virtual sports, e-games online betting, number game, bandar ceme online, agen judi Black Jack, togel dan slot. 2. Sanksi pidana bagi pelaku judi online menurut Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. Kata Kunci : Judi Online, Sanksi Pidana.