PENGARUH UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM HAL TATA RUANG
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui apa saja kewenangan pemerintah daerah dalam penataan tata ruang dan untuk mengetahui pengaruh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam hal tata ruang. Jenis penelitian untuk penulisan ini, penulis akan menggunakan jenis penelitian normatif. Dengan kesimpulan yang didapat : 1. Sejalan dengan otonomi daerah, wewenang penyelenggaraan penataan ruang oleh pemerintah dan pemerintah daerah mencakup pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang. Dengan demikian dalam penataan ruang seluruh wilayah negara Indonesia dibagi ke dalam empat zona, yaitu penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, penataan ruang wilayah kabupaten dan penataan ruang wilayah kota. 2. Pengaruh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam hal tata ruang yakni wewenang pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pembaharuan hukum tersebut telah menimbulkan paradigma baru, dimana 1 Artikel Skripsi 2 Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat, NIM 17071101281 3 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum 4 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum mengarahkan otonomi daerah kembali ke kebijakan lama yaitu konsep sentralisasi. Kata Kunci : Pemerintah Daerah, Tata Ruang, Cipta Kerja.