ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENCE) DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Ledi A. Saroinsong

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah asas praduga tak bersalah dalam perspektif Hak Asasi Manusia untuk mencapai suatu kebebasan serta perlindungan sebagai warga Negara Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) disimpulkan : 1. Prinsip Asas Praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam perlindungan Hak asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia tidak dapat dilepaskan dari manusia pribadi, karena tanpa hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia yang bersangkutan kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya. Perlindungan mengenai hak asasi manusia tersebut oleh Negara Republik Indonesia termasuk Pemerintah berkewajiban, baik secara hukum maupun politik, ekonomi, sosial dan moral, untuk melindungi dan memajukan serta mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya hak asasi manusia dan kebabasan dasar manusia. Perlindungan tersebut diperuntukkan bukan hanya bagi warga masyarakat pada umumnya, melainkan juga 1 Artikel Skripsi 2 Mahasiswa Pada Fakultas Hukum Unsrat NIM 18071101405 3 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum 4 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum perlindungan hak asasi manusia diperuntukkan bagi para pelaku tindak pidana. Hal itu dikarenakan bahwa setiap orang mempunyai hak-hak dasar yang harus dilindungi oleh negara dan pemerintah. 2. Asas Praduga tak bersalah sebagai hal yang esensial dalam perundang-undangan nasional dalam penerapannya agar setiap orang tidak akan merasa ragu ataupun takut dengan adanya pemberlakuan undang-undang demi menjamin bagi kepastian hukum pada setiap orang untuk menjalankan kehidupan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci : Asas, Praduga, Bersalah, Perspektif, Hak Asasi Manusia.

Downloads

Published

2023-01-09