PENERAPAN HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEJABAT PEMERINTAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Authors

  • Alexandro R. Bujung

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana konsep penyalahgunaan wewenang pejabat negara dalam administrasi pemerintahan serta untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pejabat negara atas penyalahgunaan wewenang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, dimungkinkan terjadi karena memang ada peluang untuk melakukan itu. Dengan demikian, penting bagi pemerintah untuk menerapkan asas[1]asas umum pemerintahan yang baik serta menerapkan fit and profer test agar pengangkatan pejabat negara dapat lebih selektif lagi. Persoalan jauh lebih penting adalah mengetahui sosok (volgeist/karakter) calon pejabat dengan melihat track record perjalanan karirnya, sehingga saat dia terpilih menduduki jabatan tertentu. 2. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan wewenang dapat dipertanggungjawabkan berdasar Undang[1]Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Dengan adanya prosedur penjatuhan sanksi administrasi terhadap ASN yang menyalahgunakan wewenang adalah, pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman oleh atasan langsung atau oleh tim pemeriksa. Kata Kunci : Penyalahgunaan Wewenang, Pejabat Pemerintah.

Downloads

Published

2023-01-09