PENGATURAN TERHADAP PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI TANAH MENURUT UU NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK - POKOK AGRARIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui tentang bagaimana aturan hukum dalam Peralihan Hak Milik atas tanah melalui jual beli tanah menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta mengetahui bagaimana Akibat hukum terhadap Peralihan Hak Milik atas tanah melalui jual beli tanah yang mana telah di atur dalam undang-undang pokok agraria.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Peralihan Hak atas dapat terjadi karena 2(dua) hal yaitu perbuatan hukum dan peristiwa hukum. Peralihan Hak atas Tanah karena perbuatan hukum adalah peralihan hak atas Tanah yang terjadi karena perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak. Perbuatan Hukum yang menyebabkan beralihnya hak milik atas tanah tersebut antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan pembagian hak bersama. Peralihan hak atas Tanah karena peristiwa hukum yaitu peralihan hak karena meninggalnya seseorang. Dalam suatu kegiatan peralihan hak atas tanah, seringkali dilakukan dengan cara pemindahan hak. Pemindahan hak dalam hal ini artinya dilakukan melalui jual beli. Jual beli adalah kegiatan yang dilakukan melalui sebuah proses pemindahan hak milik berupa barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai salah satu alat tukarnya.
Kata Kunci : Peralihan, Hak Milik, Jual Beli, Tanah.