AKIBAT HUKUM PENEMPATAN DANA DALAM BENTUK SURAT BERHARGA SEBAGAI PENGAMANAN TERHADAP KEKAYAAN SESEORANG
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji bagaimana penempatan dana dalam bentuk surat berharga dan untuk mengkaji apa akibat hukum dari adanya penempatan dana dalam bentuk surat berharga sebagai pengaman terhadap kekayaan seseorang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Bahwa peranan surat berharga pada sebuah bank tidak terlepas dari peran perbankan yang berfungsi strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Peranan yang strategis tersebut terutama disebabkan oleh fungsi utama bank sebagai wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien. 2. Mengingat makin meningkat kegiatan perbankan dan perekonomian maka dimungkinkan pula pada waktunya yang akan datang muncul jenis-jenis surat berharga yang baru. Oleh karena itu,sebaiknya diadakan penelitian mengenai jenis-jenis surat berharga dalam praktek perbankan yang pengaturanya belum ada dalam KUHD. Untuk mengantisipasi perkembangan perekonomian dan perbankan seperti dikemukakan diatas maka diperukan peraturan perundang-undangan tentang surat berharga pada umumnya yang lebih memadai sebagai payung yang melandasi perkembangan tersebut. Akibat hukum penempatan dana dalam bentuk surat berharga sebagai pengamanan terhadap kekayaan seseorang melalui penerbitan surat berharga maka pemegangnya mempunyai hak tagih dan penerbit mempunyai kewajiban menyediakan dana guna pembayaran surat berharga tersebut dengan konsekuensi[1]konsekuensi perbankan apabila dana atau surat berharganya bermasalah. Kata Kunci : Surat Berharga, Perlindungan Kekayaan.