Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Militer

Authors

  • Priska V.O Rumate

Abstract

Tujuan dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui Bagaimanakah Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Militer Bagaimanakah Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan di Lingkungan Militer. Metode penulisan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, di mana penelitian yangdilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder. Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pejabat TNI dimaknai sebagai pelanggaran terhadap Undang[1]Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan pemenuhan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang[1]Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Tentara Nasional Indonesia yang termasuk ke dalam kriteria berdasarkan UU KPK Pasal 11, maka KPK berwenang melakukan penyidikan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dapat dijadikan sebagai dasar penyidikan oleh KPK dan untuk penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang tunduk dalam lingkungan peradilan militer dan peradilan umum, KPK dapat bekerjasama melakukan penyidikan dengan Polisi Militer/Oditur Militer serta berwenang mengendalikan penyidikan perkara koneksitas dan jika tidak terkait koneksitas maka penanganannya dilakukan sepenuhnya menurut sistem peradilan militer. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana Militer, Koneksitas;

Downloads

Published

2023-01-09