ANALISIS YURIDIS HAK ASUH ANAK (PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MANADO NO. 258/PDT.G/2021/PA.MDO)

Authors

  • Muhammad Wahyu Riski

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui Pengaturan dan Perlindungan Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama dan mengetahui makna dari Pelaksanaan dan Dasar Pertimbangan Hakim terhadap Putusan Hak Asuh Anak pada Putusan Pengadilan Agama Manado No.258/Pd.G/2021/PA.Mdo. Menggunakan metode penelitian normative, disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan dan perlindungan hak asuh anak di Pengadilan Agama pada dasarnya harus tetap melihat pada kepentingan anak, dalam Pengadilan Agama tetap menggunakan undang-undang Nasional secara umun, namun juga ada beberapa peraturan yang digunakan seperti KHI, Al-Qur’an dan sebagainya untuk menjadi pertimbangan Hakim saat memutuskan perkara karena terdapat beberapa poin yang tidak di bahas pada undang[1]undang secara umum. 2. Pelaksanaan hak asuk anak terhadap putusan Pengadilan Agama Manado No. : 258/Pdt.G/2021/PA.Mdo yakni terdapat gugatan Hak Asuh Anak yang diperebutkan oleh Penggugat yaitu ayahnya dan Tergugat yaitu ibunya, dari masing-masing telah melewati berbagai proses persidangan hingga pada akhirnya Majelis Hakim memutuskan bahwa Hak Asuh Anak diberikan kepada Tergugat yakni sebagai ibu dari anak dengan berbagai pertimbangan. Pertimbangan yang digunakan oleh Hakim saat memutuskan kepada siapa anak diberikan dengan menggunakan beberapa undang-undang dan bahan pertimbangan lainnya, alasan terkuat anak diberikan kepada 1 Artikel Skripsi 2 Mahasiswa pada Fakultas Hukum Unsrat, NIM: 17071101286 3 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum 4 Fakultas Hukum Unsrat, Doktor Ilmu Hukum 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ibunya yaitu anak masih berada pada usia dibawah 12 tahun dan tidak ada dalil tuntutan dari Penggugat yang dapat memberatkan Tergugat untuk kehilangan Hak Asuh terhadap anaknya. Kata kunci: Hak asuh, anak.

Downloads

Published

2023-01-09