SANKSI HUKUM BAGI YANG MENYURUH MELAKUKAN (DOENPLEGER) DALAM TINDAK PIDANA PENGANIYAAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kajian yuridis doenpleger dalam tindak pidana penganiyaan ditinjau dari hukum pidana serta untuk memahami analisis manfaat sanksi hukum bagi pelaku penganiayaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Doenpleger Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Ditinjau Dari Hukum Pidana merupakan perbuatan Menyuruh melakukan perbuatan tindak pidana serta merupakan salah satu bentuk penyertaan, yang jelas terdapat seseorang menyuruh melakukan biasanya disebut sebagai seorang midellijk dader atau mittelbar tate, yakni seorang pelaku yang tidak secara langsung melakukan sendiri perbuatan pidana, melainkan dengan perantara orang lain. Jadi, si pelaku (dader) itu seolah-olah menjadi alat belaka (instrument) yang dikendalikan oleh si penyuruh. 2. Sanksi Hukum Tindak pidana penganiayaan menurut Undang-Undang Hukum Pidana merupakan suatu perbuatan kejahatan yang dilakukan terhadap tubuh dalam segala perbuatan-perbuatannya mengakibatkan luka atau rasa sakit pada tubuh sehingga menimbulkan terjadinya kerusakan fisik dan kesehatan bahkan sampai menimbulkan kematian. Kata Kunci : Doenpleger, Penganiyaan.