TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK DI DENPASAR BALI DITINJAU DARI PERUNDANGUNDANGAN YANG BERLAKU

Authors

  • Hernando B. M. Awondatu

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana anak di Denpasar Bali di tinjau dari perundang-undangan yang berlaku dan untuk memahami analisis manfaat penegakan hukum ekploitasi anak di bawah umur menurut undang-undang perlindungan anak. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yang didapat : 1. Pengaturan Tindak Pidana Anak Di Denpasar Bali Di Tinjau Dari Perundang Undangan Yang Berlaku dari perspektif hak asasi manusia UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dalam Pasal 4. 2. Penegakan Hukum Ekploitasi Anak Di Bawah Umur Menurut Undang- Undang Perlindungan Anak Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, pelaku Margriet Christina Megawe, akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup dalam persidangan oleh Ketua majelis hakim, Edward Harris Sinaga membacakan vonis dalam amar putusannya Margriet dijatuhi vonis hukuman seumur hidup dan vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu dalam pasal-pasal: Terbukti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh, Margriet juga dinyatakan melanggar Pasal 76i juncto , Pasal 76, 77 Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Kata Kunci : Tindak Pidana, Eksploitasi Anak

Downloads

Published

2023-01-09