TINJAUAN YURIDIS LAYANAN PINJAMMEMINJAM BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI PADA PERUSAHAAN FINANCIAL TECHNOLOGI (FINTECH) DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelayanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi pada perusahaan berbasis Financial Technology (Fintech), serta untuk mengetahui bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan dalam penerapan layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi pada perusahaan Financial Technology (Fintech). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mekanisme pelayanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi pada perusahaan berbasis Financial Technology (Fintech) hampir sama dengan mekanisme perjanjian pinjam meminjam uang yang diatur dalam KUHPerdata. Letak perbedaannya selain pada keikutsertaan pihak ketiga (penyelenggara), proses pembuatan perjanjian melalui media internet. Ketentuan mengenai mekanisme pemberi pinjaman dan penerima pinjaman diatur juga dalam Peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi. 2. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pinjam[1]meminjam berbasis teknologi informasi pada perusahaan Financial Technology (Fintech) adalah untuk mengawasi kegiatan perbankan oleh perusahaan-perusahaan Fintech di bawah naungan OJK. Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap Fintech di Indonesia maka OJK mengeluarkan Peraturan OJK No. 1 Artikel Skripsi 2 Mahasiswa Pada Fakultas Hukum UNSRAT NIM 15071101323 3 Fakultas Hukum UNSRAT, Magister Ilmu Hukum 4 Fakultas Hukum UNSRAT, Magister Ilmu Hukum 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di sektor jasa keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri Fintech. Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna layanan Fintech. Kata Kunci: Pinjam-Meminjam, Financial Technology, OJK