PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MENYEBABKAN KECELAKAAN KERJA TERHADAP KORBAN BURUH BANGUNAN PERUMAHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami bentuk-bentuk perlindungan keselamatan kerja terhadap buruh bangunan perumahan dan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban pidana pelaku yang menyebabkan kecelakaan kerja terhadap korban buruh bangunan perumahan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Bentuk perlindungan keselamatan kerja terhadap buruh bangunan perumahan mengacu pada standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang mempunyai dasar hukum berupa peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu sendiri. 2. Pertanggungjawaban pidana pelaku yang menyebabkan kecelakaan kerja terhadap korban buruh bangunan perumahan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah berupa pidana denda dan hukuman penjara apabila terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan pasal-pasal dalam ketentuan tersebut. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Kecelakaan Kerja