RANCANGAN PENGATURAN DELIK TELUH DAN SANTET DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG AKAN DATANG
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Bagaimana Teluh dan Santet dari Aspek Kriminologi serta dari Sudut Pandang Hukum Pidana dan untuk mengetahui bagaiamana Teluh dan Santet sebagai Gambaran Suatu Delik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian metode penelitian kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Dari perbuatan-perbuatan teluh/santet, sihir dan magic sulit dibuktikan secara hukum, walaupun masyarakat mengakui kebenarannya, karena itu sebagian besar yang terjadi pada pengadilan[1]pengadilan tersebut dukun teluh/dukun santet bukan sebagai terdakwa melainkan sebagai korban pembunuhan. Memang sungguh sangat menarik jika dukun teluh/dukun santet diajukan sebagai terdakwa dan diputus oleh pengadilan. Bagaimana pandangan ilmu hukum pidana terhadap alam gaib (supranatural), ilmu gaib dan santet, dapat dilihat dari sudut hukum pembuktian, khususnya mengenai sistem pembuktian. Dari perkembangan pandangan tentang sistem pembuktian terlihat bagaimana makin lama makin kuat segi rasionalitasi dalam pembuktian. 2. Dukun teluh atau tukang santet dapat disebut sebagai pelaku delik, tetapi dia tidak berdiri sendiri karena ia bekerja atas pesanan orang lain, jika disini ada delik penyertaan (deelneming) biasanya ia sebagai terbujuk dari klienya sebabagai pembujuk (Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP). Ilmu yang demikian oleh dukun teluh atau dukun santet biasanya disebut ilmu sihir atau magic. Kata Kunci : Teluh, Santen, KUHP