Penegakan Hukum Penyalahgunaan Alat Suntik Steril Terhadap Pengguna Narkoba Ditinjau Dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2015
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum bagi pengguna napza suntik yang terinfeksi HIV AIDS dan Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan alat suntik steril pada pengguna narkoba ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2015, dengan metode penelitian normatif dapat disimpulkan : 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengurangan Dampak Buruk Pada Pengguna Napza Suntik merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan untuk dapat mengurangi dampak berupa kesakitan dan kematian dari para penasun tanpa mengurangi jumlah penggunannya. 2. Penyediaan Layanan Alat Suntik Steril (LASS) terhadap populasi kunci (Pengguna Napza Suntik) 1 Artikel Skripsi 2 Mahasiswa Pada Fakultas Hukum Unsrat NIM 18071101144 3 Fakultas Hukum Unsrat, Doktor Ilmu Hukum dibatasi bagi penasun yang mendaftarkan diri dalam program LASS. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengurangan Dampak Buruk Pada Pengguna Napza Suntik telah mengintegrasikan layanan pemusnahan dan distribusi alat suntik steril selain itu juga menghilangkan layanan pertukaran jarum suntik. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Alat Suntik Steril, Narkoba