PEMBERIAN KEWENANGAN DALAM PENAHANAN PENYIDIK PENUNTUT UMUM DAN PENGADILAN BERDASARKAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui memahami bentuk dan prosedur penahanan dan penahanan lanjutan menurut system Perundang[1]undangan Indonesia serta untuk mengetahui dan memahami bentuk hak dan kewajiban penahanan dan penahanan oleh penyidik dan pengadilan menurut KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa jika diduga keras melakukan tindak pidana dengan bukti yang cukup, laporan polisi dan untuk kepentingan penyidikan yang dikuatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana, hal ini secara lengkap dapat dilihat pada KUHAP Pasal 21. 2. Hak dan kewajiban yang berorientasi pada kepastian hukum yang terjadi dalam pelaksanaan penahanan dan penahanan lanjutan di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung telah dipenuhi sesuai dengan KUHAP maupun Pengadilan HAM, ini dapat dilihat dalam Pasal-pasal yang termaktub dalam KUHAP maupun Undang-undang No. 26 tahun 2000 Kata Kunci : Kewenangan, Penahanan.