TINJAUAN YURIDIS TENTANG KAPAL ASING YANG MELANGGAR BATAS WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 32 TAHUN 20141

Authors

  • Natalia Kristhiani Dalinda

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan Tentang Kapal Asing di laut Internasional menurut United Nations Convention on the Law of the Sea (“UNCLOS”) dan bagaimana analisis manfaat Penegakan Hukum Kapal Asing Yang Melanggar Batas Wilayah Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, yang dengan metode penelitian pendekatan yuridis literature disimpulkan : Pengaturan Hukum kapal asing di laut Internasional menurut (“UNCLOS”) meliputi laut teritorial, perairan kepulauan dan perairan pedalaman serta ruang udara di atasnya dan dasar1 laut dan tanah di bawahnya termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hukum laut yang tunduk pada kedaulatan penuh suatu negara. Hukum laut yang tunduk pada kedaulatan penuh suatu negara. Kovensi PBB tentang Hukum Laut juga mengatur rezim baru tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang lebarnya 200 mil laut dari garis pangkal, dan juga Landas Kontinen. Dengan diakuinya ZEE ini dan juga Landas Kontinen, maka Negara Indonesia memiliki hak berdaulat atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1983, dan memiliki hak berdaulat atas zona tambahan,serta hak berdaulat atas dasar laut dan tanah di bawahnya yang berada di luar laut territorial Indonesia, yaitu Landas Kontinen Indonesia. Penegakan Hukum Kapal Asing yang melanggar batas wilayah Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi pengaturan penyelenggaraan kelautan Indonesia secara terpadu dan berkelanjutan untuk mengembangkan kemakmuran negara (Pasal 4 ayat 1).

Kata Kunci: Kapal;Hukum United Nations Convention on the Law of the Sea (“UNCLOS”);Hukum Kelautan.

Downloads

Published

2023-01-12