TINDAK PIDANA MENARIK-ALIH BARANG SITAAN MENURUT PASAL 231 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • GABRIEL CHRISTOPHER TUMIWAN

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini, yaitu untuk mengetahui pengaturan tindak pidana menarik-alih barang sitaan dalam Pasal 231 KUHP; dan Untuk mengetahui pengenaan pidana terhadap tindak pidana menarik-alih barang sitaan dalam Pasal 231 KUHP. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan metode penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau juga menggunakan data sekunder. Dengan kesimpulan sebagai berikut:

1.Pengaturan tindakan menarik-alih barang sitaan dalam Pasal 231 KUHP mencakup beberapa tindak pidana, yaitu: 1) Menarik-alih suatu barang sitaan atau barang titipan paksa (Pasal 231 ayat (1), maksimum penjara 4 tahun); 2) Menyembunyikan suatu barang sitaan atau barang titipan paksa yang ditarik- alih olehnya sendiri atau oleh orang lain (Pasal 231 ayat (1), maksimum penjara 4 tahun); 3) Menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak terpakai suatu barang sitaan (Pasal 231 ayat (2), maksimum penjara 4 tahun); 4) Penyimpan barang sitaan atau barang titipan paksa yang dengan sengaja melakukan tersebut angka 1, 2, atau 3 (Pasal 231 ayat (3), maksimum penjara 5 tahun); 5) Penyimpan barang sitaan atau barang titipan paksa yang dengan sengaja membiarkan tersebut angka 1, 2 atau 3 (Pasal 231 ayat (3), maksimum penjara 5 tahun); 6) Penyimpan barang sitaan atau barang titipan paksa yang bertindak selaku pembantu untuk pelaku tersebut angka 1, 2 atau 3 barang sitaan atau barang titipan paksa; 7) Penyimpan yang alpa/lalai melakukan tugasnya sehingga terjadi angka 1, 2 atau 3 (Pasal 231 ayat (4), maksimum kurungan 1 bulan atau denda Rp1.800,00)

Downloads

Published

2023-01-12