POLEMIK SENGKETA TANAH PT. SENTUL CITY DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NO. 5 TAHUN 1960
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar hukum kepemilikan tanah dengan sertifikat hak guna bangunan yang di miliki oleh Sentul City di tinjau dari Undang Undang yang berlaku di Indonesia dan bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah PT. Sentul City di tinjau dari Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah serta Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dimana aturan tersebut merupakan turunan dari Undang – Undang Pokok Agraria nomor 5 Tahun 1960 menjadi dasar kepemilikan tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah milik PT. Sentul City karena sudah melalui prosedur hukum dan dikeluarkan tahun 1994 sedangkan Rocky Gerung dan beberapa Warga Bojong Koneng hanya berdasarkan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan. 2. Kemauan dan komitmen bersama untuk mencari solusi alternative baik PT. Sentul City, beberapa Warga Bojong Koneng, dan Rocky Gerung yang melibatkan Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, Aparat Penegak Hukum, serta Pihak Terkait lainnya agar mendahulukan penyelesaian secara kekeluargaan, apabila masih belum tercapai, maka pengadilan merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh. Sehingga putusan hakim sebagai Ultimum remedium (jalan terakhir) dalam sengketa pertanahan, dan siapapun wajib melaksanakan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karna posisinya sebagai hukum dalam kasus konkrit