PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAKANAN YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mendapatkan gambaran mengenai perlindungan yang diberikan hukum kepada para konsumen di Indonesia secara umum dan khusus serta untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah dalam pengawasan terhadap makanan yang mengandung zat kimia berbahaya. Jenis penelitian untuk penulisan ini, penulis akan menggunakan jenis penelitian doktriner. Dengan kesimpulan yang didapat : 1. Bahan tambahan pangan merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat dan/atau bentuk pangan. Penggunaan bahan tambahan pangan dalam produk pangan yang tidak mempunyai risiko terhadap kesehatan manusia dapat dibenarkan karena lazim digunakan. Namun, penggunaan bahan tambahan pangan yang melampaui ambang batas maksimal tidak dibenarkan karena merugikan atau membahayakan kesehatan manusia. maka setiap pangan yang diedarkan harus memenuhi standar keamanan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standard dan/atau persyaratan kesehatan. 2. Peran pemerintah dalam mengawasi bahan makanan yang beredar sangatlah signifikan, oleh karena itu pemerintah membentuk suatu lembaga yang bergerak di bidang pengawasan dan pengaturan peredaran makanan yaitu Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen bertanggung jawab kepada Presiden.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Zat Berbahaya, Pangan.