TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYITAAN BARANG BUKTI ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan keabsahan barang bukti elektronik berupa data digital dalam hukum acara pidana serta untuk menjelaskan prosedur penyitaan barang bukti Elektronik berupa data digital dalam tindak pidana di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yang didapat : 1. Keabsahan barang bukti elektronik, hakim sebagai orang yang memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara diharapkan mampu melakukan penemuan hukum dengan cara menginterpretasikan bukti elektronik dengan alat bukti yang sah dan diakui dalam hukum pidana Indonesia atau menjadikan sebagai barang bukti, tidak hanya terpaku pada pasal 184 KUHAP tetapi juga melihat dari pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2. Penyitaan Barang Bukti Elektronik Berupa data digital Penyitaan terhadap Barang Bukti Elektronik harus di lakukan atas Izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat Untuk Tetap Menjaga Terpeliharanya Kepentingan Pelayanan Umum sesuai Dengan Persyaratan Formil alat bukti Elektronik yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 43 UU ITE dan juga penyitaan pada intinya bagaimana barang bukti tersebut bisa di hadirkan pada waktu Persidangan Secara Auntetik dan dapat di Representasikan atau tidak Rusak
Kata Kunci : Penyitaan, Bukti Elektronik, Tindak Pidana.