KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana pelaksanaan peran Kejaksaan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi Yudikatif tapi merupakan bagian dari Eksekutif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dsimpulkan: 1 Kedudukan Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia merupakan lembaga penegak hukum yang bertindak sebagai Penuntut Umum yang berkaitan juga dengan kekuasaan kehakiman. Namun hal ini tidak terdapat pada UUD NRI 1945. Hal ini justru menimbulkan keambiguan terhadap pemaknaan Kejaksaan RI. apakah sebagai alat Negara atau alat Pemerintah yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan independen sebagai penggugat dan terguggat yang tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan Negara atau Pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat sehingga independensi kejaksaan menjadi hal mutlak dalam implementasi kegiatan penegakkan hukum dan keadilan bagi semua warga Negara. 2. Pelaksanaan peran Kejaksaan yang menjalankan fungsi yudikatif, sebagai lembaga penuntutan tetap independen berada pada kontrol dan kekuasaan eksekutif yang mempunyai posisi sentral dalam merumuskan dan mengendalikan kebijakan sistem peradilan sehingga langkah penyidikian dan penuntutan terangkai dalam satu kesatuan proses yang searah. Hanya saja pengaturan dan kedudukan kejaksaan secara Konstitusinal di dalam UUD1945 tidak ditegaskan pengaturannya karena belum diatur secara jelas.
Kata kunci: Kedudukan dan fungsi, Kejaksaan, Sistem Ketatanegaraan.