ANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI POLRI SEBAGAI LEMBAGA PENEGAK HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Andi Christian

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji dan mengetahui ketentuan kode etik polri sebagai landasan dalam menjalankan tugas, Untuk mengkaji dan mengetahui pertanggung jawaban polri yang melakukan pelanggaran kode etik, serta bertanggungjawab dalam pelanggaran kode etik, Kode etik ini dijadikan standart untuk aktivitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman dalam menjalankan tugas. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Indonesia dalam Pasal 1 mengenai pengertian KEPP, yaitu : “Kode Etik Profesi POLRI yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan oleh anggota POLRI dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab jabatan

Downloads

Published

2023-01-16