KEWENANGAN BUPATI DALAM PROSES PEMBERHENTIAN KEPALA DESA (Studi Kasus Di Desa Talawaan Bantik)

Authors

  • Anggarainy Atletika Rottie

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Kepala Daerah dalam proses pemberhentian Kepala Desa menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana Pemberhentian Kepala Desa yang bukan dilakukan oleh Bupati/Kepala Daerah sebagaimana yang terjadi di Desa Talawaan Bantik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa 1. Bupati/Walikota memiliki wewenang atribusi untuk memberhentikan kepala desa dengan menetapkan pemberhentian sementara atau pemberhentian kepala desa berdasarkan alasan-alasan yang di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pemberhentian Kepala Desa yang terjadi di Desa Talawaan Bantik adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. maka pemberhentian tersebut dapat dikatakan tidak sah dan dapat di proses oleh pihak yang berwajib.

Kata kunci: Pemberhentian, Kepala Desa

Downloads

Published

2014-05-30