KEWENANGAN BUPATI DALAM PROSES PEMBERHENTIAN KEPALA DESA (Studi Kasus Di Desa Talawaan Bantik)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Kepala Daerah dalam proses pemberhentian Kepala Desa menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana Pemberhentian Kepala Desa yang bukan dilakukan oleh Bupati/Kepala Daerah sebagaimana yang terjadi di Desa Talawaan Bantik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa 1. Bupati/Walikota memiliki wewenang atribusi untuk memberhentikan kepala desa dengan menetapkan pemberhentian sementara atau pemberhentian kepala desa berdasarkan alasan-alasan yang di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pemberhentian Kepala Desa yang terjadi di Desa Talawaan Bantik adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. maka pemberhentian tersebut dapat dikatakan tidak sah dan dapat di proses oleh pihak yang berwajib.
Kata kunci: Pemberhentian, Kepala Desa