PERSYARATAN PEMEKARAN SUATU DAERAH OTONOM KABUPATEN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan Otonomi Daerah dalam ketatanegaraan di Indonesia dan bagaimana persyaratan pemekaran suatu Daerah Otonom Kabupaten. Denagn menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Dari segi ketatanegaraan Indonesia perkembangan otonomi daerah adalah merupakan salah satu aspek untuk mendorong kemajuan negara dan juga dalam hal ini sangat membantu pemerintah pusat di dalam menjalankan roda pemerintahan. Dilihat dari peraturan perundang-undangan yang dimuat pertama di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VI Pasal 18 yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah dan di bentuknya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 sebagai Undang-undang yang pertama yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah dan kemudian dilakukan berbagai perubahan di dalamnya, sampai terbentuklah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku sampai dengan saat ini. 2. Pemekaran daerah merupakan hal yang tidak dapat dielakkan terbukti di era reformasi saat ini begitu banyak daerah yang berkembang terutama dalam pembentukan daerah otonom baru. Secara tegas dan komprehensif diatur mengenai prosedur, persyaratan dan lain sebagainya berkaitan dengan pembentukkan daerah otonom atau daerah pemekaran baru. Namun disisi lain bahwa meskipun persyaratan untuk membentuk daerah otonom baru tersebut dapat dipenuhi, manfaat dan hasil yang diperoleh dari pemekaran tersebut belum terlihat jelas.
Kata kunci: Pemekaran, Daerah otonom