TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEDUDUKAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (BPSP)
Abstract
Gambaran putusan yang dimaksud dalam putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah putusan yang menurut Undang – Undang No.17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) adalah “Suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan dan dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang – undangan perpajakan†Yang dimaksud dengan putusan dalam Undang – Undang BPSP disini bukan merupakan putusan atau keputusan Tata Usaha Negara. Namun hampir semua unsur dalam definisi putusan yang dikeluarkan oleh atau yang diatur dalam Undang – Undang BPSP tersebut hampir memenuhi semua unsur – unsur dari putusan atau keputusan yang ada dalam Undang – Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata saha Negara. Sehingga banyak wajib pajak yang mencari keadilan ke peradilan tata usaha negara ketika mereka mengalami sengketa pajak,karena menurut mereka sah – sah saja jika mereka mengajukan gugatan ke peradilan Tata Usaha Negara,yang sebenarnya merupakan bagian dari Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Kata kunci: Kedudukan, Putusan BPSP