PROSEDUR MENGELUARKAN ORANG YANG MENGUASAI DAN MENDUDUKI TANAH SECARA TIDAK SAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa jenis-jenis hak atas tanah dan dasar hukumnya serta bagaimana prosedur mengeluarkan orang yang menguasai dan menduduki tanah seÂcara tidak sah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia bermacam-macam sesuai dengan sistem hukum yang berlaku atas tanah. Menurut sistem Hukum Adat dan menurut sistem Hukum Perdata Barat yang kemudian diganti dengan menurut sistem Undang-Undang Pokok Agraria, menyebabkan di Indonesia dikenal hak atas tanah menurut sistem Hukum Adat dan juga dikenal hak atas tanah menurut sistem Undang-Undang Pokok Agraria, yang antara lainnya hak-hak yang banyak digunakan menurut Undang-Undang Pokok Agraria ialah: Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan. Pengaturan terhadap hak-hak atas tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria sebenarnya menampung dan menghormati hak-hak atas tanah menurut sistem Hukum Adat, tetapi dalam Undang-Undang Pokok Agraria lebih ditekankan arti pentingnya pendaftaran tanah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. 2. Jika orang lain menduduki hak atas tanah secara tidak sah, tentunya akan ada para pihak yang bersengketa mengenai status hak atas tanah tersebut. Pihak yang juga merasa berhak atas tanah, tetapi tidak menguasai atau tidak menduduki tanah secara nyata, dapat menempuh cara untuk mengembalikan hak atas tanahnya dengan jalan penyelesaian diluar pengadilan (non-litigasi), maupun dengan mengajukan gugatan kepengadilan (litigasi), untuk membuktikan kepada hakim siapa sebenarnya yang paling berhak dan memiliki alat bukti yang kuat sebagai pemilik sebenarnya dari hak atas tanah yang menjadi objek sengketa. Kedua prosedur hukum tersebut akan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian hak kepada yang bersangkutan.
Kata kunci: Tanah, Tidak Sah