PENGATURAN DAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH RUMAH SUSUN
Abstract
Rumah susun dibangun sebagai upaya pemerintah guna memenuhi kebutuhan masyarakat perkotaan akan papan yang layak dalam lingkungan yang sehat. Selain itu hal ini juga dijadikan sebagai alternatif pemecahan masalah pengadaan lahan yang sangat sulit didapat di wilayah kota-kota besar di Negara berkembang. Seiring dengan berkembangnya penduduk di kota-kota besar di Indonesia, maka walaupun sudah banyak dibangun rumah susun, tanah yang ada pun tidak cukup lagi untuk menampung penduduk yang terkonsentrasi di perkotaan sehingga pemerintah mencari cara memenuhi kebutuhan tanah. Sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 di atas, maka rumah susun sebagai tempat hunian bersifat heterogen, baik dari segi agama, suku dan ras, sehingga wajar kalau penghuni membentuk wadah sebagai organisasi orang-orang yang tinggal di rumah susun tersebut. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 19 dinyatakan bahwa: “Penghuni rumah susun wajib membentuk perhimpunan penghuniâ€. Perhimpunan penghuni diberi kedudukan sebagai wadah badan hukum berdasarkan undang-undang ini. Skripsi ini membahas tentang pengaturan terhadap pembangunan rumah susun yang dibangun dan peralihan hak atas tanah dan satuan rumah susun. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kepustakaan. Hal ini dilakukan dengan cara menganalisa literature pustaka dan artikel, yang akan ditinjau melalui Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Pemerintah, yang menerapkan, maka hendaknya pemerintah mengatur  tentang  perpanjangan  sewa atas  tanah  Negara untuk pembangunan rumah susun dan memperbanyak pengaturan mengenai rumah susun terutama rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah dipisahkan dengan rumah susun komersial.
Kata kunci: Hak milik atas tanah, Rumah susun.