PERGESERAN KEKUASAAN LEGISLATIF SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 dan bagaimana kedudukan dan fungsi badan legislatif dalam sistem pernerintahan negara Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 sebelum dan sesudah amandemen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945, terjadilah perubahan yang signifikan terhadap kedudukan, tugas dan wewenang DPR/DPRD. Kalau sebelum amandemen UUD 1945 kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan Presiden, maka sesudah amandemen UUD 1945 kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan DPR, sedangkan Presiden hanya mengesahkan rancangan undang-undang yang telah dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan diberikannya kekuasaan membentuk undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat, maka kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat baik dari aspek politik maupun yuridis menjadi semakin kuat untuk menjaga sistem check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan. 2. Terjadi pergeseran kekuaasan legislatiif pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni adanya pergeseran kelembagaan didalam tubuh legislatif dan pergeseran fungsi legislasi dalam proses pembuatan undang-undang.
Kata kunci: Pergeseran kekuasaan, Legislatif