PERSPEKTIF HUKUM UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2008 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemilihan, pengangkatan pengesahan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melalui Jalur Independen dan Jalur Partai Politik dan bagaimana Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Proses Pemilihan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Proses demokrasi dalam pemilihan, pengangkatan pengesahan dan pemberhentian kepala daerah melalui jalur partai politik,berdasarkan Undang-undang 32 tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Undang-undang no 12 tahun 2008 perihal mekanisme pemilihan. 2. Unsur penyelenggara pemilihan kepala daerah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang membuat tahapan pilkada mulai dari tahap persiapan sampai pada tahap pelaksanaan dan penyelesaian sengketa Pilkada.
Kata kunci: Pemilihan, Kepala Daerah