ANALISIS YURIDIS GUGATAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO) PADA SENGKETA TANAH DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mendalami tentang gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) pada sengketa tanah dalam hukum acara perdata serta untuk mengetahui dan memahami langkah hukum yang harus dihadapi ketika mendapatkan gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Ada dua hak bagi pihak berperkara yang perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima niet ontvankelijke verklaard oleh pengadilan tingkat pertama: 1) mengajukan ulang dengan gugatan baru, dan 2) menempuh upaya hukum banding. Sejauh ini belum pernah ada ketentuan yang mengatur tentang kapan gugatan baru atas putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) tersebut dapat diajukan ulang. Akibatnya, pada tataran praktik, gugatan baru tersebut dapat diajukan kapan pun; tidak ada batas waktu; baik sebelum putusan NO tersebut berkekuatan hukum tetap, maupun setelah berkekuatan hukum tetap. 2. Sejauh ini masyarakat awam yang kurang mengerti persoalan hukum sering menanggapi bahwa putusan NO yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada suatu perkara perdata yang dalam hal ini atau contoh yang bisa diberikan adalah putusan NO yang di terima Yosep Rarun pada sengketa tanah yang ada di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara adalah suatu kekalahan sehingga masyarakat di desa berpikir bahwa si tergugatlah yang menang. Dengan adanya kasus ini maka tidaklah benar bahwa putusan NO pada perkara perdata yaitu suatu sengketa tanah adalah sebuah kekalahan namun ada upaya hukum yang bisa dihadapi.
Kata Kunci : niet ontvankelijke verklaard, sengketa tanah