UPAYA MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN NEGARA PADA PULAU-PULAU TERLUAR DITINJAU DARI ASPEK HUKUM NASIONAL

Authors

  • Karen Rompis

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mendalami tentang upaya mempertahankan kedaulatan negara khususnya pada pulau-pulau terluar ditinjau dari aspek hukum nasional dan untuk mengetahui dan memahami upaya pemanfaatan pulau-pulau terluar di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Pemanfaatan pulau-pulau terluar di Indonesia merupakan bagian penting untuk perlindungan hukum terhadap pulau-pulau terluar menjadi tanda awas bagi Indonesia, untuk itu diberlakukan ketentuan-ketentuan hukum yang merupakan produk Indonesia berupa peraturan perundang-undangan beserta dukungan aparat seperti TNI AL adalah solusi pertahanan atau menjadi perlindungan bagi pulau-pulau terluar. 2. Upaya mempertahankan kedaulatan negara khususnya pada pulau-pulau terluar ditinjau dari aspek hukum nasional sesuai pengaturan dan kebijakan dalam pembangunan hukum nasional terkait dengan pengelolaan dan pemberdayaan pulau-pulau kecil untuk menjaga kedaulatan negara terus dilakukan karena Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari ribuan dan berbatasan langsung dengan negara-negara lain. Hal ini sewaktu-waktu bisa menjadi ancaman seperti hilangnya pulau Sipadan dan Ligitan. Oleh karena itu pengelolaan dan pemberdayaan pulau-pulau terluar jangan sampai lepas dari pengamatan pemerintah.

Kata Kunci : pulau-pulau terluar

Downloads

Published

2023-04-14