PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN YANG DIRUGIKAN AKIBAT KESALAHAN ATAU KELALAIAN TENAGA KESEHATAN DAPAT MEMINTA GANTI RUGI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk untuk mengetahui dan mengkaji adanya penerima pelayanan kesehatan yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan dapat meminta ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan untuk mengetahui dan mengkaji hak dan kewajiban tenaga kesehatan agar dapat terhindar dari kesalahan atau kelalaian yang dapat mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan meminta ganti rugi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Penerima pelayanan kesehatan yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan dapat meminta ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Hal ini dimaksudkan agar setiap tenaga kesehatan berupaya untuk tidak melakukan kesalahan dan kelalaian yang dapat menyebabkan penerima pelayanan kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Hak dan kewajiban tenaga kesehatan perlu dilaksanakan agar dapat terhindar dari kesalahan atau kelalaian yang dapat mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan meminta ganti rugi. Oleh karena itu Hak dan kewajiban tenaga kesehatan perlu dilaksanakan, seperti diantaranya berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional dan memperoleh informasi yang lengkap dan benar.
Kata Kunci : kelalaian tenaga kesehatan