ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG No. 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dasar-dasar peraturan mengenai perlindungan korban tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk mengetahui penerapan perlindungan korban menurut Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat sebagai berikut:
1.Sudah ada peraturan perundang-undangan pidana diluar KUHP dan KUHAP yang sudah mengatur perlindungan korban dalam hal korban bisa mendapatkan ganti rugi berupa kompensasi, restitusi atau rehabilitasi. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur tentang kompensasi, namun kompensasi hanya diberikan kepada korban tindak pidana pelanggaran HAM berat dan tindak pidana terorisme.
2. Penerapan perlindungan korban menurut Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dalam praktik peradilan pidana, dalam hal perkara tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak dan kekerasan seksual banyak putusan hakim yang tidak menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk memberikan restitusi kepada korban. Padahal Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang berhak untuk mendapatkan restitusi. Dalam hal pemberian kompensasi oleh negara kepada korban, masih terbatas pada tindak pidana terorisme melalui putusan hakim. Akan tetapi prosedur tuntutan kompensasi tersebut harus ada permohonan dari korban lebih dahulu melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Kata Kunci : perlindungan korban tindak pidana