WEWENANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji bentuk-bentuk tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, sehingga penyidik pegawai negeri sipil dapat melakukan penyidikan dan untuk mengetahui dan mengkaji wewenang penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, penyidik pegawai negeri sipil dapat melakukan penyidikan, perlu dimengerti dan dipahami karena ada yang berbentuk pelanggaran dan ada pula yang berbentuk kejahatan. Ketentuan Pidana, diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, seperti setiap orang yang melakukan survei umum tanpa hak atau setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data tanpa hak dalam bentuk apa pun atau setiap orang yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama dan juga melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan kegiatan niaga tanpa Izin Usaha Niaga termasuk meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan. 2. Wewenang penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana kegiatan usaha minyak dan gas bumi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang diantaranya melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dan melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan serta menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan termasuk melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana serta menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti, termasuk mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Kata Kunci : wewenang penyidik pegawai negeri sipil, kegiatan usaha minyak dan gas bumi